Latar Belakang

Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama pembangunan perkotaan yang cukup menjadi polemik, karena upaya penanganan dari waktu ke waktu yang telah dilakukan berbanding lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru. . Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Di sisi lain di bidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat.

Pemenuhan akan kebutuhan saran dan prasarana lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat sendiri, sehingga daya dukung sarana dan prasarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan kontribusi terjadinya lingkungan permukiman yang buruk, tidak sehat dan kumuh. Menurut UU No. 4 Pasal 22 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luas yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum lingkungan rendah tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya.1 Lahan legal yang kurang layak tersebut dapat diartikan sebagai lahan yang kurang layak dari segi penyediaan saran dan prasarana pelayanan umum, rendahnya mutu pelayanan air minum, drenase, limbah, persampahan serta masalah kepadatan bangunan yang dapat berdampak pada pemenuhan proteksi kebakaran.

Sistem Informasi Kawasan Kumuh merupakan aplikasi berbasis website yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan-laporan penanganan pengurangan kumuh di beberapa OPD terkait di dalam pekerjaan yang termasuk 7+1 indikator kumuh. Seiring dengan pemahaman masyarakat tentang perencanaan pembangunan, keterbukaan informasi, dan kemajuan teknologi, maka tuntutan penyajian informasi yang terkait dengan data dan perencanaan pembangunan semakin meningkat. Dilain pihak pembuatan dan pengembangan database memerlukan penanganan dan perhatian tersendiri guna mewujudkan kualitas data dan informasi kepada masyarakat luas.

Terkait hal tersebut diatas, Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kelancaran operasional. Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang demikian pesat merupakan peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat sesuai dengan skala prioritas kebutuhan. Dalam rangka mensukseskan program bidang permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Kutai Timur akan melakukan inovasi dalam hal peningkatan kinerja di perlukan adanya Kegiatan “SIKAMU (Sistem Informasi Kawasan Kumuh)”.