Profil

 

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2023 menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dinas ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan urusan pemerintahan terkait perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Struktur organisasi Dinas mencakup Kepala Dinas, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan perumahan dan permukiman.

VISI

MISI

Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah Melalui Pembangunan, Melalui Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat, Cerdas serta Berprestasi.

Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasiskan Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan dan Kelautan.

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh dan Berintegritas;

Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Digital yang Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintah yang Berintegritas;

Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terpadu dan Berkesinambungan.